
(Coverage that guarantees the project owner (Obligee) over potential losses from failure of receiving the job (principal) to complete its obligations under the contract. )
Para Pihak Dalam Surety Bond
Tersedianya fasilitas jaminan yang diperlukan dalam kegiatan bisnis dapat dimungkinkan dengan adanya pihak yang bersedia menjadi penjamin bagi kepentingan pihak-pihak lain atas dasar aturan yang diberlakukan oleh si penjamin.
Dalam sistem jaminan Surety Bond, terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat, yaitu :
1. Surety Company
Adalah suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan untuk menerbitkan fasilitas jaminan Surety Bond kepada setiap kontraktor yang menginginkannya, dengan suatu balasan jasa atau upah yang akan diberikan oleh para kontraktor kepada Surety Company. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Surety Company merupakan suatu badan penjamin yang akan memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila kontraktor/Principal wanprestasi.
2. Prinsipal (Principal)
Adalah seseorang atau badan yang pertama-tama terikat oleh suatu perjanjian yang dilakukannya dengan Surety Company untuk suatu kewajibannya, yang terlebih dahulu diperjanjikannya dengan pihak Obligee (pemilik proyek). Dengan kata lain dapat juga dikatakan bahwa Prinsipal adalah kontraktor yang memenangkan tender suatu proyek yang diadakan oleh pihak Obligee.
3. Obligee
Adalah pemilik proyek atau pihak ketiga yang menerima jaminan dari Surety Company apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan Principal. Hak Obligee menerima kompensasi dari Surety Company yang berupa pembayaran ganti rugi. Surety Company akan membayar ganti rugi tersebut apabila terbukti bahwa kerugian tersebut memang disebabkan karena pihak Principal wanprestasi, sedangkan kewajiban Obligee memberitahu Surety Company tentang kerugian yang dideritanya akibat kegagalan/wanprestasi dari pihak Principal
JENIS-JENIS JAMINAN YANG DAPAT DITERBITKAN :
- JAMINAN PENAWARAN
- JAMINAN PELAKSANAAN
- JAMINAN UANG MUKA
- JAMINAN PEMBAYARAN
- JAMINAN PEMELIHARAAN
- UNTUK KONFIRMASI LEBIH JELAS MENGENAI PENERBITAN BANK GARANSI / SURETY BOND BISA LANGSUNG MENGHUBUNGI SAYA DI CONTACT : 081219993768 - 082111033328
Untuk penutupan Surety Bond,
nasabah (Principal) yang baru bergabung dengan asuransi terlebih dahulu harus
melengkapi data-data (one in a lifetime) di bawah ini :
DATA
POKOK :
1. Company
Profile
2.
Akte
Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya (kalau ada)
3.
Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Laporan
Keuangan 2 tahun terakhir (Audited)
5. Daftar
Pengalaman Kerja
6. Tanda
Daftar Rekanan (TDR)
7. Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
8. Surat Keterangan Tempat
Usaha (Domisili)
9. Susunan
Pengurus Organisasi Inti
10. Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP)
11. Surat Ijin Usaha
Kontruksi
12. Keanggotaan
KADIN/Organisasi lainnya
Perlu kami sampaikan bahwa
data-data tersebut di atas hanya sekali saja. Selanjutnya bila Principal ada
penutupan surety bond cukup hanya melampirkan data-data sebagai berikut:
DATA TAMBAHAN
:
1. BID
BOND : -
Undangan Tender
2. PERFORMANCE
BOND : -
Kontrak Kerja / Surat
Perintah Kerja
- Surat Penunjukan Pemenang
3. ADVANCE
PAYMENT BOND : -
Kontrak Kerja
4. MAINTENANCE
BOND : -
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar