Sabtu, 23 Maret 2013

SURETY BOND

Pertanggungan yang memberikan jaminan kepada pemilik proyek (obligee) atas kemungkinan timbulnya risiko kerugian  akibat kegagalan penerima pekerjaan (principal) dalam menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak. 
(Coverage that guarantees the project owner (Obligee) over potential losses from failure of receiving the job (principal) to complete its obligations under the contract. )





Para Pihak Dalam Surety Bond
Tersedianya fasilitas jaminan yang diperlukan dalam kegiatan bisnis dapat dimungkinkan dengan adanya pihak yang bersedia menjadi penjamin bagi kepentingan pihak-pihak lain atas dasar aturan yang diberlakukan oleh si penjamin.

Dalam sistem jaminan Surety Bond, terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat, yaitu :

1. Surety Company
Adalah suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan untuk menerbitkan fasilitas jaminan Surety Bond kepada setiap kontraktor yang menginginkannya, dengan suatu balasan jasa atau upah yang akan diberikan oleh para kontraktor kepada Surety Company. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Surety Company merupakan suatu badan penjamin yang akan memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila kontraktor/Principal wanprestasi.

2. Prinsipal (Principal)
Adalah seseorang atau badan yang pertama-tama terikat oleh suatu perjanjian yang dilakukannya dengan Surety Company untuk suatu kewajibannya, yang terlebih dahulu diperjanjikannya dengan pihak Obligee (pemilik proyek). Dengan kata lain dapat juga dikatakan bahwa Prinsipal adalah kontraktor yang memenangkan tender suatu proyek yang diadakan oleh pihak Obligee.

3. Obligee
Adalah pemilik proyek atau pihak ketiga yang menerima jaminan dari Surety Company apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan Principal. Hak Obligee menerima kompensasi dari Surety Company yang berupa pembayaran ganti rugi. Surety Company akan membayar ganti rugi tersebut apabila terbukti bahwa kerugian tersebut memang disebabkan karena pihak Principal wanprestasi, sedangkan kewajiban Obligee memberitahu Surety Company tentang kerugian yang dideritanya akibat kegagalan/wanprestasi dari pihak Principal

JENIS-JENIS JAMINAN YANG DAPAT DITERBITKAN
  1. JAMINAN PENAWARAN
  2. JAMINAN PELAKSANAAN
  3. JAMINAN UANG MUKA
  4. JAMINAN PEMBAYARAN
  5. JAMINAN PEMELIHARAAN 
     
  1. UNTUK KONFIRMASI LEBIH JELAS MENGENAI PENERBITAN BANK GARANSI / SURETY  BOND BISA LANGSUNG MENGHUBUNGI SAYA DI CONTACT : 081219993768 - 082111033328
 

Untuk penutupan Surety Bond, nasabah (Principal) yang baru bergabung dengan asuransi terlebih dahulu harus melengkapi data-data (one in a lifetime) di bawah ini :

DATA POKOK  :
1.      Company Profile
2.      Akte Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya (kalau ada)
3.      Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
4.      Laporan Keuangan 2 tahun terakhir (Audited)
5.      Daftar Pengalaman Kerja
6.      Tanda Daftar Rekanan (TDR)
7.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
8.      Surat Keterangan Tempat Usaha (Domisili)
9.      Susunan Pengurus Organisasi Inti
10.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
11.  Surat Ijin Usaha Kontruksi
12.  Keanggotaan KADIN/Organisasi lainnya

Perlu kami sampaikan bahwa data-data tersebut di atas hanya sekali saja. Selanjutnya bila Principal ada penutupan surety bond cukup hanya melampirkan data-data sebagai berikut:
 
DATA TAMBAHAN :
1.      BID BOND                                  :   -  Undangan Tender
2.      PERFORMANCE BOND          :   -  Kontrak Kerja / Surat Perintah Kerja
    -  Surat Penunjukan Pemenang
3.      ADVANCE PAYMENT BOND  :   -  Kontrak Kerja
4.      MAINTENANCE BOND           :   -  Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar